Fakfak, bitungnews.id – Menyusul beredarnya surat penagihan utang-piutang terkait pengambilan bahan bakar minyak (BBM) oleh salah satu rekanan di Distrik Mbahamdandara, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Distrik, Bahrun Haremba, menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu (23/7/2025).
Bahrun mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menerima surat penagihan dari pihak yang mengatasnamakan sebuah CV. Namun setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan institusi pemerintah distrik, melainkan merupakan urusan pribadi seorang pegawai.
“Saya sudah menghubungi pihak CV, dan mereka menyampaikan bahwa utang tersebut bukan ditujukan kepada distrik, tetapi kepada pegawai yang bersangkutan secara pribadi,” ujar Bahrun dalam keterangannya kepada media.
Bukti surat perjanjian yang beredar menyebutkan bahwa utang tersebut merupakan kesepakatan antara ASN berinisial AH sebagai peminjam dan AT sebagai pemberi pinjaman, tertanggal 22 Juli 2025.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa pengambilan BBM dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa melibatkan lembaga atau institusi pemerintahan.
Bahrun menegaskan, “Distrik Mbahamdandara tidak memiliki kewajiban hukum ataupun administratif atas transaksi tersebut. Ini murni tanggung jawab individu, dan tidak ada beban terhadap keuangan atau anggaran distrik.”
Ia juga menambahkan bahwa pihak distrik tetap menghormati proses hukum atau perdata yang tengah berlangsung, namun penting bagi publik untuk mendapat informasi yang jelas dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.