FAKFAK, bitungnews.id – Dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Seorang warga setempat resmi melaporkan seorang pemberi pinjaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Fakfak pada Sabtu (9/8/2025), usai fotonya beserta identitas pribadi dipublikasikan di media sosial Facebook.
Dalam unggahan tersebut, terlapor menuding pelapor memiliki hutang yang belum dibayar. Pelapor mengaku hal itu membuatnya malu di hadapan keluarga dan masyarakat, serta menimbulkan tekanan psikologis.
“Postingan itu membuat saya malu di hadapan keluarga dan masyarakat. Saya ingin masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar pelapor kepada wartawan usai membuat laporan.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan tangkapan layar, tautan unggahan, dan identitas akun media sosial terlapor. Laporan itu disertai sangkaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 26 UU ITE terkait perlindungan data pribadi.
Pihak Polres Fakfak memastikan akan mempelajari laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya tren penyebaran data pribadi dan ujaran yang menyerang kehormatan seseorang di dunia maya. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada sanksi pidana.













