Fakfak, bitungnews.id – Indikasi penyelewengan keuangan negara kembali mencuat dari Distrik Mbahamdandara, Kabupaten Fakfak. Sebuah laporan resmi dari perusahaan rekanan, CV. Cahaya Anugrah, mengungkap bahwa sejak tahun 2019 hingga 2021, pihak distrik diduga telah mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui sistem disposisi tanpa menyelesaikan pembayaran.
Dalam surat tertanggal Juni 2025 dengan nomor 09/CA/VI/2025, disebutkan bahwa total nilai BBM yang belum dilunasi oleh pihak distrik mencapai Rp 219.350.000. Perusahaan mengklaim pengambilan dilakukan dalam beberapa tahap selama tiga tahun, namun hingga kini tidak ada pelunasan yang diterima.
CV. Cahaya Anugrah juga menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan bukti transaksi serta daftar pengambilan BBM sebagai dasar penagihan. Permintaan pelunasan kembali dilayangkan pada tahun 2025 setelah tidak ada penyelesaian sebelumnya.
Informasi ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Sejumlah elemen sipil, termasuk aktivis antikorupsi lokal, mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap tata kelola keuangan di tingkat distrik. Mereka menilai perlu adanya langkah hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan dan penggunaan BBM tersebut.
“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi jika benar BBM diambil tanpa mekanisme pembayaran yang sah,” kata seorang pemerhati anggaran publik di Fakfak, Minggu (20/7/2025). Ia berharap aparat penegak hukum seperti Inspektorat dan Kejaksaan segera turun tangan.
Hingga saat ini, pihak Distrik Mbahamdandara belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim utang dari CV. Cahaya Anugrah. Publik pun menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menelusuri kebenaran informasi ini dan memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran di wilayah administratif tersebut.












